Pemerintah Bakal Naikkan Presentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Sebagai upaya penarikan minat penggunaan fasilitas pajak, pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan presentase diskon angsuran PPh pasal 25.

Febrio Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibanding dengan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020.
"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil manfaatnya. Kedepan akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak." Kata Febrio (24/7/2020)
Selain itu Febrio menambahkan bahwa pemerintah juga akan sesegera mungkin menetapkan kenaikan diskon angsuran PPh pasal 25 sehingga dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha dan juga terhadap perekonomian nasional.